Selasa, 05 April 2011

Etika dan Aturan Bersepeda Motor

Bersepeda motor di jalan raya ada etika dan peraturannya. Etika menempatkan kesopanan dan rasa saling peduli kepada sesama pengguna jalan. Aturan menempatkan ketaatan dan kedisiplinan sebagai panglima sesuai rambu dan marka jalan.
Etika diartikan juga sebagai nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika merupakan kesepakatan suatu masyarakat atas nilai-nilai kehidupan yang mengarah kepada kedamaian dan kesejahteraan. Pelanggar etika biasanya diganjar sanksi moral, dikucilkan dari kehidupan sosial.
Sementara itu, aturan yang tertuang dalam hukum positif juga bermuara kepada
mewujudkan kehidupan manusia yang lebih beradab. Bedanya, pelanggar aturan bisa divonis sanksi denda atau pidana, bahkan mungkin gabungan keduanya. Terkait berkendara, di Indonesia aturan yang mengaturnya adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apakah etika dan aturan bersepeda motor saling bertolak belakang? Atau justeru saling melengkapi? Lantas, mana yang lebih didahulukan, etika atau aturan?
Bagi saya, muara dari implementasi etika dan aturan bersepeda motor adalah terciptanya keselamatan saat bermotor. Karena itu, pemotor harus lebih aman, nyaman, dan selamat.
Dalam pengamatan sehari-hari inilah etika dan aturan bersepeda motor yang saya jumpai di tengah masyarakat kita.
Etika:
  • Tidak etis jika pemotor mengeluarkan suara bising di pemukiman padat. Termasuk saat melintas di sekitar rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, dan kumpulan warga yang sedang melakukan kegiatan seperti resepsi pernikahan atau kedukaan.
  • Tidak etis jika berpapasan dengan saudara atau orang yang kita kenal di malam hari sedang berjalan kaki dan membutuhkan tumpangan, tapi pemotor tidak menawarkan untuk memberi tumpangan. Sekalipun saat itu tidak membawa helm cadangan atau sudah ada dua orang di atas motor.
  • Tidak etis menyalakan lampu utama saat memasuki gang-gang di perkampungan padahal ada masyarakat sedang berkumpul.
  • Tidak etis jika tidak menjawab tegur sapa berupa lambaian tangan atau membunyikan klakson dan memberi lampu isyarat.
  • Tidak etis jika di tengah antrean membunyikan suara klakson berulang-ulang dan suaranya cukup keras.
  • Tidak etis melarikan diri jika menyenggol kendaraan lain atau orang yang sedang berjalan kaki.
  • Tidak etis jika saat berkendara menghalang-halangi jalan pengguna jalan yang lain.
  • Tidak etis keluar dari lingkungan pemukiman seperti gang, tidak memperhatikan kiri dan kanan jalan.
  • Tidak etis saling serobot di tengah antrean kemacetan lalu lintas jalan.
  • Tidak etis jika bersepeda motor dengan busana minim.
Aturan:
UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Menggunakan knalpot bersuara bising diancam sanksi pasal 285 ayat (1), yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan, diancam sanksi pasal 279, yakni kurungan badan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari, diancam sanksi pasal 293 ayat (1), yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Bersepeda motor lebih dari dua orang diancam sanki pasal 292, yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor diancam sanksi, pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat, diancam sanksi pasal 294, yakni pidana penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  • Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain, diancam sanksi pasal 300,yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross diancam sanksi, pasal 287, yakni kurungan badan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya, diancam sanksi pasal 287 ayat (5), yakni kurungan badanpaling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Berkendara sambil menelepon atau sms, diancam sanksi pasal 283, yakni kurungan badan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
  • Aksi balapan liar di jalan umum, diancam sanksi pasal 297, yakni kurungan badan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  • Tidak di lajur kiri, diancam sanksi pasal 300, yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo diancam sanksi pasal 287, ayat (4), yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan diancam sanksi pasal 310, yakni ancaman kurungan badan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta.
  • Menerabas pintu halang perlintasan kereta api, diancam sanksi pasal 287, ayat (2), yakni kurungan badan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Sepeda motor tidak memiliki kaca spion diancam sanksi pasal 285 ayat (1), yakni kurungan badan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • Melawan arus kendaraan diancam sanksi pasal 287 ayat (1), yakni kurungan badan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Berkendara tidak punya STNK diancam sanksi pasal 288 ayat (1), yakni kurungan badan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
  • Berkendara tidak punya SIM diancam sanksi pasal 281, yakni, kurungan badan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Etika dan aturan bisa saling melengkapi. Nilai-nilai atau norma-norma di masyarakat juga bisa dibakukan menjadi aturan hukum positif jika masyarakatnya menganggap itu perlu. Terpenting, semua etika, moral, dan aturan itu ternyata bermuara pada perwujudan keselamatan saat berkendara.

Sumber :http://netsains.com/2011/03/etika-dan-aturan-bersepeda-motor/
#

0 komentar:

Posting Komentar

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...